RUU tersebut selanjutnya dijadikan sebagai salah satu RUU yang dapat diusulkan dalam usul RUU untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2018.
RUU Pemerintah Daerah Kepulauan sudah masuk menjadi prolegnas prioritas tahun 2018 di urutan nomor 23 sebagai usul inisiatif dari DPD. Kebutuhan pemerintah daerah kepulauan pada dasarnya sangat sederhana dan mudah diwujudkan.
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan evaluasi dan inventarisasi materi untuk penyusunan usul Prolegnas DPD RI Jangka Menengah tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020.
RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
DPR RI telah mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) untuk 2020-2024 dan 50 RUU Prolegnas prioritas 2020, dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (17/12).
Selain mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) untuk 2020-2024, DPR juga mengesahkan sebanyak 50 RUU Prolegnas prioritas 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster terus berusaha agar RUU Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT ini bisa dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpim Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau Prolegnas Prioritas 2020.
Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Sebagai satu-satunya partai yang dipimpin oleh perempuan di Parlemen.